Exposenews.id, Tondano – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara (KPw BI Prov Sulut) selama ini telah membangun kerjasama yang baik dengan para wartawan berita ekonomi yang berasal dari berbagai media cetak, elektronik, dan online di Sulut. Kerjasama ini guna menjalankan fungsinya sebagai pengelola komunikasi kebijakan Bank Indonesia.
Kepala KPw BI Prov Sulut Arbonas Hutabarat mengatakan salah satu implementasi kerjasama antara BI dengan media adalah melaksanakan media gathering secara rutin. Tujuannya untuk refreshment pemahaman akan kebijakan BI, meningkatkan kualitas dan efektivitas komunikasi kebijakan, serta memperkuat jejaring dengan media.
“Kegiatan Media Gathering telah dibuka pada 21 Oktober 2021 di Ruang Tondano Gedung KPw BI Prov Sulut, dan dilanjutkan dengan kegiatan selama 2 hari di Yama Resort Tondano dengan peserta sebanyak 28 wartawan dari berbagai media online, elektronik, dan cetak di Sulut,” ujar Arbonas saat menutup media gathering, Jumat (22/10).
Dalam kegiatan tersebut, 28 wartawan itu diberikan sejumlah materi. Materi yang dimaksud yakni Komunikasi BI di Era Digital, Peran media digital dalam membentuk ekspektasi masyarakat, Kebanksentralan dan Makroekonomi, QRIS, dan CBP.
“Pada era digital, jurnalistik untuk komunikasi kebijakan mengalami beberapa tantangan seperti kecepatan penyajian informasi dan keakuratan data yang digunakan untuk mendukung informasi tersebut. Pola komunikasi Bank Indonesia pun mengalami penyesuaian dengan menerapkan 360 derajat communication, omni channel, dan proactive engagement,” Arbonas menambahkan
BI berpandangan bahwa komunikasi merupakan instrumen kebijakan yang sangat kuat agar kebijakan dapat diterima dengan baik oleh seluruh pemangku kepentingan, serta memberikan keyakinan kepada publik. Media massa merupakan stakeholders strategis yang berperan dalam menyebarkan informasi kebijakan BI dan mempengaruhi ekspektasi atau persepsi publik.
“Kami akan terus berkolaborasi dengan media, distribusi informasi rutin pada media, serta memberikan update kebijakan terkini,” tukas dia.
(RTG)