32.657 Pekerja Informal di Tomohon Diberikan Perlindungan Jamsos Ketenagakerjaan

Kini 32.657 pekerja informal di Tomohon dilindungi.
banner 120x600

Exposenews.id, Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon memberikan perlindungan kepada 32.657 pekerja informal dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini dimuat dalam naskah MOU program perlindungan jaminan sosial pekerja informal yang dilakukan Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Mintje Wattu, di Kantor Wali Kota Tomohon, Senin (18/10).

Walikota Tomohon menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atas terselenggaranya kegiatan MOU perlindungan tenaga informal di Kota Tomohon. “Dengan kerjasama ini nantinya ada 32.657 pekerja informal berbagai profesi yang akan kita lindungi mulai dari pedagang, sopir angkot, tukang ojek, buruh harian lepas, pembantu rumah tangga, petani, pengrajim, mekanik, dan sebagainya,” ungkap Senduk.

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Mintje Wattu berterima kasih atas kepedulian Pemerintah Kota Tomohon kepada pekerja informal yang ada di Kota Tomohon.

“Pada program ini Pemerintah Kota Tomohon melindungi pekerja informal dalam 2 program yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, jadi nantinya para pekerja sudah tidak khawatir lagi pada saat bekerja karena sudah ada jaminannya,” tutup Wattu.

Adapun program perlindungan tenaga informal telah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

(RTG)