Bea Cukai Sulbagtara-BNN Manado Gagalkan Peredaran Tembakau Gorilla

Peredaran narkoba digagalkan Bea Cukai Sulbagtara dan BNNK Manado.
banner 120x600

Exposenews.id, Manado – Petugas Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara dan Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Manado berhasil menangkap tersangka pengedar narkotika golongan 1 jenis tembakau gorilla, inisial ZK alias Jul dan FS alias Isal dengan berat ±5,09 gram (bruto) dan ±4,7 gram (Netto).

“Informasi ini didapat dari Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara dan kemudian diteruskan kepada BNNK Manado untuk ditindaklanjuti,” ungkap Brigjen Pol Drs Victor J Lasut MM, selaku Kepala BNNP Sulut saat didampingi Drs Reino Bangkang MSi selaku Kepala BNN Kota Manado, Stevy Nathaniel selaku Kepala Seksi Intelijen beserta Tri Yapiyanto selaku Kepala Seksi Narkotika dan Barang Larangan Kantor Wilayah DJBC Sulbagtara di Kantor BNNK Manado, Senin (04/10/2021).

Kronologis penangkapan ini berawal dari Pelaku lelaki berinisal NZ (26) diciduk oleh Tim Narkotika Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara dan BNNP Sulawesi Utara saat hendak melakukan pengiriman barang berupa 1 Paket Narkotika Golongan I Tanaman Jenis Tembakau Gorila dengan berat ±5,09 gram (bruto) dan ±4,7 gram (Netto) ke lelaki berinisial FS (35) selaku pemesan paket tersebut melalui instagram.

Penangkapan ini terjadi pada Selasa, 7 September 2021 pukul 11.30 WITA di Jalan Hasanuddin Nomor 12, kelurahan Sindulang II, kecamatan Tuminting, kota Manado.

“Keberhasilan ini merupakan wujud sinergitas Bea Cukai dan BNN dalam memberantas peredaran gelap narkoba,” ungkap Tri Yapiyanto yang turut hadir dalam konferensi pers.

Penindakan ini menunjukkan bukti nyata bahwa Bea Cukai bersama BNN tidak lengah dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba meskipun situasi dalam kondisi pandemi COVID-19. Narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi demi menyelamatkan generasi mendatang.

Terkait dengan kasus ini, tersangka lelaki ZK dapat” dikenakan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) dan lelaki FS dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) jo UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta serta Rp8 milar.

(RTG)