Exposenews.id, Manado – Sepanjang pandemi COVID-19, data angka kematian akibat penyakit ini menunjukkan kelompok lansia merupakan golongan umur yang paling terdampak. Namun pada perkembangan situasi terkini menunjukkan adanya peningkatan angka kematian pada kelompok usia anak dan juga kelompok ibu hamil/bersalin.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan untuk segera memberikan vaksinasi COVID-19 pada kelompok ibu hamil (dengan vaksin COVID-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai dengan ketersediaan logistik vaksin di daerah).
Bersama dengan 7 provinsi lainnya, Sulut turut melakukan Pencanangan Vaksinasi COVID-19 kepada ibu hamil, di RSUD OD-SK Provinsi Sulut, Kamis (19/8).
Gubernur Sulut Olly Dondokambey (OD) mengatakan, proses vaksinasi bagi ibu hamil sudah mulai berjalan.
“Iya ditandai dilakukan pencanangannya hari ini (Kamis, red). Ini akan berlangsung sampai ke kabupaten/kota. Sasarannya tentu jelas yaitu kepada ibu hamil. Ini adalah upaya perlindungan dari pemerintah melihat situasi pandemik yang juga menyerang ibu hamil. Kegiatan ini, adalah hasil kerjasama antara pusat dan daerah. Tentu saya menyambut baik akan hal ini. Dan saya akan mendorong Dinkesda Sulut, untuk segera mungkin melakukan vaksinasi bagi ibu hamil di setiap kabupaten/kota,” tuturnya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulut dr.Debie Kalalo menuturkan pelaksanaan vaksin bagi Bumil (ibu hamil) sudah dilakukan kajian terlebih dahulu untuk membuktikan keamanannya dan telah mendapat rekomendasi dari Kemenkes dan POGI (Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia).
Debie juga menerangkan pada vaksinasi untuk ibu hamil, menggunakan vaksin jenis Moderna, Pfizer dan Sinovac. “Kalau yang kita lakukan hari ini menggunakan Sinovac. Jadi sudah ada rekomendasi dari berbagai pihak, terkait amannya vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil,” sebut Debbie.
Berdasarkan Surat Edaran HK 02/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan Penyesuaian Skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19, syarat ibu hamil boleh menerima Vaksin Covid-19, antara lain suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius, tekanan darah di bawah 140/90 mmHg.
Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulangi lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda. Pemberian vaksinasi dosis pertama dilakukan pada trimester kedua (II) kehamilan.
Syarat lainnya adalah tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, tidak memiliki riwayat alergi berat sepert sesak napas dan bengkak di seluruh tubuh.
Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hiperteroid/ hipotiroid, penyakit ginjal kronik, penyakit liver, penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut. Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
Kadinkes juga menjelaskan ibu hamil tersebut tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau tranfusi darah.
“Juga tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi dan tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir. Jika ibu hamil sebagai sasaran telah memenuhi semua kriteria diatas, maka ibu bisa langsung mendapatkan vaksinasi,” imbub dia.
“Perlu diingat pula bahwa pemberian vaksin Covid-19 tidak melindungi kita sepenuhnya dari virus corona. Maka dari itu, kita tetap perlu Disiplin menjalani protokol kesehatan 5M selama pandemik berlangusng agar risiko Covid-19 dapat ditekan seminimal mungkin,” tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, Ketua TP-PKK Sulut Ir Rita Maya Dondokambey-Tamuntuan, Sekretaris TP-PKK Sulut dr Kartika Devi Kandouw-Tanos, Sekprov Edwin Silangen, dan Ketua DPRD Sulut Fransiskus Silangen.
(RTG)