Imbas Pandemi di Sulut, 136.000 Debitur Dapatkan Restrukturisasi Kredit

Kepala OJK Sulutgomalut, Darwisman. Foto Ronald Ginting.
banner 120x600

Exposenews.id, Manado – Restrukturisasi kredit di Sulawesi Utara (Sulut) akibat pandemi COVID-19 telah mencapai Rp8,35 triliun. Jumlah debitur yang mendapatkan restrukturisasi tersebut sebanyak 136.000 orang.

“Restrukturisasi kredit saat ini sejumlah Rp8,35 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 136.000,” jelas Kepala OJK Sulutgomalut, Darwisman saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan vaksinasi massal di Mantos 3, Kamis (12/8).

Dia mengatakan hal ini dalam rangka menyikapi pandemi COVID-19, OJK sudah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Darwisman berharap proses restrukturisasi bisa segera berakhir, sehingga beban restrukturisasi perusahaan pembiayaan berkurang.

“Kami akan terus melakukan pengawasan baik kepada perbankan maupun industri keuangan nonbank, sehingga walaupun adanya pandemi COVID-19, kinerja keuangan tetap berjalan lancar, aman dan sehat,” tambahnya.

Perbankan dan multifinance, sebut Darwisman, diingatkan agar tetap selektif dan penuh kehati-hatian dalam menyalurkan kredit.

Otoritas Jasa Keuangan menilai stabilitas sektor jasa keuangan dalam kondisi terjaga berkat sejumlah kebijakan yang dilakukan termasuk pemberian restrukturisasi kredit perbankan. Kebijakan restrukturisasi dikeluarkan OJK sejak Maret 2020 terbukti menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari tekanan ekonomi akibat pandemi COVID-19 sehingga OJK memutuskan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2021 menjadi Maret 2022.

(RTG)