Exposenews.id, Manado – Pemeriksaan rapid antigen kini dapat menjadi patokan hasil apakah kasus positif atau tidak. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/4794/2021 tentang Penggunaan RDT Antigen dalam Pemeriksaan COVID-19 dan Surat Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara nomor 440/Sekr/006.VC19.E/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021 terkait pemberitahuan penetapan kriteria C di seluruh kabupaten kota di Sulawesi Utara yang menjadikan hasil positif pada rapid tes antigen sebagai penegakan diagnosis COVID-19.
“Jadi sekarang ini bila hasil antigennya positif maka didiagnosa Covid-19, ujar Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinkesda Sulut, Mery Pasorong, Senin (9/8).
Ditambahkan Merry bahwa sepanjang Agustus ini (periode 1-9 Agustus) kasus positif covid sesuai hasil antigen berjumlah 1.735 orang. Kabar baiknya, jika dilihat dalam grafik yang dimuat Satgas Penanganan Covid-19, hasil antigen negatif lebih banyak dibanding yang positif.
Berikut ini adalah grafik tren pemeriksaan rapid tes antigen COVID-19 di Sulawesi Utara periode 1-9 Agustus 2021:
(RTG)