Realisasi Penerimaan Triwulan II Bea Cukai di Sulut Mencapai Rp54,9 Miliar

Kakanwil Bea Cukai Sulbagtara, Cerah Bangun saat pemaparan realisasi penerimaan Triwulan II. Istimewa.
banner 120x600

Exposenews.id, Manado – Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Utara menggelar press conference pelaksanaan APBN Triwulan II tahun 2021 di Gedung Keuangan Negara, Selasa (27/7/2021). Press conference secara virtual ini memaparkan kinerja dan capaian APBN TA 2021 kepada masyarakat.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Cerah Bangun, dalam pemaparannya menuturkan penerimaan negara pada triwulan II tahun 2021 di Provinsi Sulawesi Utara mencapai Rp1,971 triliun, atau 44,86% dari target sebesar Rp4,395 triliun. Penerimaan tersebut terdiri dari Penerimaan Pajak, Kepabeanan dan Cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sedangkan untuk belanja pada triwulan II tahun 2021 di Provinsi Sulut telah terealisasi sebanyak Rp5.249 triliun, atau mencapai 37,61% dari target sebesar Rp13.958 triliun. Belanja tersebut meliputi Belanja Pemerintah Pusat dan Belanja Transfer dan Dana Desa.

“Untuk realisasi penerimaan Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) pada Triwulan II tahun ini khusus wilayah Provinsi Sulawesi Utara tercapai sebanyak Rp54.964.246.000 atau 220,92 % dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp24.879.760.000, melampaui target yang diberikan,” jelas Cerah.

Lebih rincinya, tambah Cerah, penerimaan Bea Masuk sampai triwulan II mencapai Rp5.967.112.200 atau 75,67% dari target tahunan yaitu Rp7.885.277.000. Sementara itu capaian penerimaan Bea Keluar mencapai Rp42.107.651.000, atau 3.590,63 % melampui target tahunan Rp1.172.709.000.

“Bea Keluar disumbang oleh ekspor CPO (Crude Palm Oil). Dari penerimaan Cukai tercatat Rp6.889.482.800 atau 43,54 % dari target tahunan Rp 15.821.774.000. Kantor Bea dan Cukai Manado dan Bitung merupakan kontributor penerimaan Bea dan Cukai di wilayah Sulawesi Utara,” ujar Cerah.

Menurut Cerah, dilihat secara keseluruhan, realisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) pada Triwulan II tahun ini tercatat sebesar Rp489.908.630.000 atau 276,59% melampui target yang ditetapkan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2021 sejumlah Rp177.125.747.000.

“Penerimaan ini dihimpun oleh satuan kerja di bawah Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara yaitu Kantor Bea dan Cukai Manado, Bitung, Gorontalo, Morowali, Pantoloan dan Luwuk. Adapun secara nasional, penerimaan Bea dan Cukai mencapai Rp122.275.650.980.000 atau 56,88 % dari target yang ditetapkan sebesar Rp214.960.548.450.000,” sebutnya.

“Meskipun pandemi belum berakhir, namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta kualitas kinerja pelayanan, target penerimaan dapat tercapai,” lanjut dia kembali.

Di samping itu, jumlah pengguna fasilitas kepabeanan di Kantor Wilayah Sulawesi Bagian Utara khusus Provinsi Sulawesi Utara per 30 Juni 2021 tercatat empat Perusahaan Kawasan Berikat (KB), dan satu perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Pemberian fasilitas ini mampu menyerap tenaga kerja sebesar 2.752 orang.

Dari sisi Pemulihan Ekonomi Nasional akibat dampak pandemi COVID-19, Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara mempunyai peran penting dalam terlaksananya ekspor langsung / Direct Call Ekspor udara dari Manado ke Jepang dan Singapura. Saat ini tercatat Direct Call Ekspor Udara dari Manado ke Jepang, telah terlaksana 37 kali pengiriman dengan volume ekspor sebesar 599, 72 ton dan devisa yang diperoleh mencapai USD 5.155.536,65.

“Rata-rata tonase setiap pengiriman sebesar 16,20 ton. Direct call ekspor ke Jepang ini memangkas waktu tempuh menjadi 5,5 jam dari sebelumnya selama 24-30 jam karena transit di Jakarta,” paparnya.

Sementara itu Direct Call Ekspor udara dari Manado ke Singapura mencatatkan tonase sebesar 26,14 ton dengan devisa yang diperoleh sebanyak USD265.043,20. Rata-rata tonase setiap pengiriman sebesar 2,19 ton. Direct call ekspor ke Singapura ini memangkas waktu tempuh menjadi 3,5 jam yang sebelumnya 9-18 jam karena transit di Jakarta. Komoditas utama ekspor ini adalah Ikan Tuna.

“Dari sisi pengawasan di wilayah Sulawesi Utara, kami telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus pengiriman rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara setelah sebelumnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Penyerahan dilaksanakan di Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, di Manado pada Senin (28/06) lalu,” terangnya.

Penindakan dilakukan terhadap 1 (satu) petikemas berisi rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu asal Surabaya di Terminal Petikemas Bitung pada Sabtu (20/02). Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 3.232.000 batang rokok illegal dengan perkiraan nilai barang Rp1.616.000.000. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 1.696.800.000.

“Penindakan dilakukan karena rokok tersebut dilekati dengan pita cukai palsu sehingga melanggar pasal 54 atau 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” imbuhnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar berhenti melakukan praktek pengedaran rokok ilegal, baik memproduksi, memasarkan maupun memperjualbelikan. Peredaran rokok illegal sangat merugikan negara, menimbulkan persaingan bisnis tidak sehat dan ada ancaman pidananya,” tutup Cerah.

Press release ini dihadiri juga Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Suluttenggomalut, Dodik Samsu Hidayat, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Provinsi Sulawesi Utara, Ratih Hapsari Kusumawardani, serta Aloysius Yanis Dhaniarto, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Suluttenggomalut.

(RTG)