Talaud  

8 Kecamatan di Talaud Berlaku PPKM Skala Mikro

Salah satu bandara yang ada di Kabupaten Kepulauan Talaud tepatnya di Pulau Miangas

 

Exposenews.id, Melonguane – Bupati Talaud dr Elly Engelbert Lasut mengeluarkan surat edaran Bupati Talaud tentang Pencegahan Covid-19, tertanggal 9 Juli 2021.

Surat Edaran Bupati Talaud dengan Nomor 130/1039/BPBD tersebut menyangkut Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro di Kabupaten Talaud.

“Berdasarkan tren peningkatan penyebaran Covid-19 di  Provinsi Sulawesi Utara termasuk Kabupaten Talaud, maka untuk mengantisipasi penyebaranya, pemerintah daerah harus mengambil langkah pencegahan,” kata Bupati Elly Lasut.

Menurut dia, langkah tersebut dengan cara pemberlakuan pembatasan pergerakan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Talaud.

Seperti Kecamatan Beo, Lirung ,Melonguane serta Rainis  berlaku di seluruh kelurahan dan desa, Kecamatan Nanusa di seluruh desa di Pulau Marampit, Kecamatan Melonguane Timur berlaku di Desa Bowombaru Utara, Kecamatan Beo Utara berlaku di Desa Awit, Kecamatan Pulutan berlaku di Desa Daran Utara dan Kecamatan Kabaruan berlaku di Desa Mangaran.(AK)

Exit mobile version