Talaud  

Dokumen Hasil Negatif Rapid Antigen Wajib Ditunjukkan Pelaku Perjalanan ke Talaud

Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut.
banner 120x600

Exposenews.id, Melonguane – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud menerbitkan surat edaran pencegahan penyebaran covid-19 nomor 443.1/1012/Kesbangpol. Surat itu implementasi edaran gubernur dan juga berdasarkan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Talaud.

Edaran yang ditandatangani Bupati Elly Engelbert Lasut itu mewajibkan setiap penumpang kapal laut dan pesawat yang akan datang di Kabupaten Talaud untuk menunjukkan dokumen kesehatan hasil negatif tes rapid antigen Covid-19. Jika mereka tidak dapat menunjukan hasil rapid antigen negatif, mereka tidak dapat turun dari kapal atas pesawat, serta akan dipulangkan ke daerah keberangkatan.

Menariknya, setiap pelaku perjalanan yang tiba di tujuan, namanya akan diumumkan melalui toa dan diwajibkan melaksanakan isolasi mandiri 5 hari lamanya.

Selain itu, mereka wajib lapor kepada petugas kesehatan bila memiliki gejala awal Covid-19 dalam tubuhnya seperti demam, batuk kering, flu, diare dan lain-lain.

Masyarakat Talaud juga diminta mengaktifkan kembali pos-pos penanganan Covid-19 yang ada di kecamatan, dan kelurahan atau desa untuk penanganan koordinatif dan berjenjang, sehingga pelayanan di lapangan dapat berjalan dengan baik.

Bupati menginstruksikan seluruh Camat di Talaud untuk berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan dan wajib melaporkan situasi, perkembangan Covid-19 kepada Ketua Satgas Kabupaten Talaud.

Masyarakat diminta untuk patuh pada protokol kesehatan dalam beraktivitas agar terhindar dari penularan virus corona.

(AK)