Exposenews.id, Melonguane – Pemkab Talaud baru saja mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/1012/Kesbangpol tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Talaud.
Salah satu point dalam surat edaran tersebut yakni agar pos pencegahan Covid-19 di seluruh desa di Kabupaten Talaud, untuk diaktifkan kembali.
“Pos-pos penanganan Covid-19 yang ada di kecamatan, kelurahan dan desa agar segera diaktifkan kembali untuk penanganan koordinatif dan berjenjang,” tutur Bupati Talaud dr Elly Engelbert Lasut ME, Kamis (8/7)
Semua ini dilakukan menurutnya dengan harapan agar pelayanan di lapangan dapat berjalan dengan baik melalui semangat kebersamaan dalam usaha memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Talaud.
Sementara pada point lain dalam SE tersebut, Lasut memerintahkan para camat selaku ketua satgas kecamatan, mengkoordinasikan kepada semua pemangku kepentingan dan wajib melaporkan situasi, perkembangan Covid-19 kepada Ketua Satgas Daerah Kabupaten Talaud.(AK)












