Exposenews.id, Jakarta – Syarat perjalanan dalam negeri maupun luar negeri kini tak hanya mewajibkan hasil tes negatif COVID-19 PCR/swab antigen. Sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama juga ikut menjadi syarat perjalanan di masa PPKM Darurat.
Bagaimana dengan mereka yang belum bisa menerima vaksin COVID-19 karena mengidap komorbid atau penyintas Corona kurang dari tiga bulan? Bisakah tetap melakukan perjalanan tanpa melampirkan sertifikat vaksin COVID-19?
“Penumpang dengan kepentingan khusus tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan, tunjukkan surat negatif RT-PCR,” ucap Ganip saat konferensi virtual BNPB, Jumat (2/7/2021).
Tak ada format surat khusus
Sementara untuk format surat keterangan belum divaksinasi Corona karena alasan medis tidak memiliki format khusus. Surat yang dimaksud hanya mewajibkan pernyataan yang bersangkutan belum bisa menerima vaksin COVID-19 karena alasan medis.
Hal ini ditegaskan juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi. Ia juga tetap menekankan pentingnya hasil tes negatif COVID-19 swab antigen/PCR ikut dilampirkan.
“Iya bisa (melakukan perjalanan memakai surat keterangan belum bisa divaksinasi Corona). Tidak ada format khusus,” demikian konfirmasi dr Nadia seperti dilansir detikcom Selasa (6/7/2021) melalui pesan singkat.
“Surat keterangan juga yang menjelaskan dari dokter,” sambungnya.
(RTG)