Exposenews.id, Manado – Wali Kota Manado Andrei Angouw, didampingi Wakil Wali Kota Manado Richard Sualang, dan jajaran Forkopimda Kota Manado meninjau pelaksanaan Rapid Test Antigen di area kedatangan terminal Bandara Sam Ratulangi Manado, Selasa (6/7/2021). Kedatangan wali kota dan rombongan sebagai tindaklanjut penerapan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara No 440/21.4093/Sekr-Dinkes tahun 2021, di mana dalam poin kedua disebutkan bahwa seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Sam Ratulangi wajib Rapid Test Antigen saat kedatangan.
Andrei Angouw dan rombongan memantau langsung alur pelayanan pemeriksaan Rapid test Antigen kepada penumpang Garuda Indonesia GA 601 yang baru tiba dari Jakarta. Angouw juga memeriksa perkembangan hasil Rapid Test Antigen yang telah dilaksanakan hari ini.
“Menurut laporan, sampai dengan hari ini terdapat 50 orang yang hasil Rapid Test Antigennya positif, di mana 47 orang terkonfirmasi positif setelah dilakukan test PCR, 2 orang diantaranya masih menunggu hasil test PCR, sementara 1 orang sudah terkonfirmasi negatif. Semuanya sementara menjalani karantina di Bapelkes,” ujar Angouw
Dia juga menyampaikan bahwa seluruh Forkopimda akan turut serta membantu pelaksanaan pemantauan tentang pelaksanaan PPKM Covid 19 di Bandara Internasional Sam Ratulangi, begitu juga dengan TNI POLRI yang bertugas.Terkait pemberlakuan PPKM darurat di Kota Manado, dia mengimbau agar masyarakat yang belum divaksin untuk segera melakukan vaksinasi dan menghindari kerumunan.
“Masyarakat diimbau kalau bisa tidak keluar rumah jika tidak terlalu penting, jika merasa tidak enak badan atau merasa ada kontak erat dengan penderita Covid-19 segera lakukan isolasi mandiri dan melakukan test antigen atau PCR, supaya tidak menularkan kepada orang lain, untuk kebaikan kita bersama,” tambah Wali Kota.
Sementara itu, General Manager Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi Manado yang menerima langsung kunjungan Walikota beserta Forkopimda Manado, menyatakan siap untuk mendukung setiap kebijakan Pemerintah terkait ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna menekan laju penyebaran Covid-19 yang belakangan ini meningkat cukup tajam.
“Kami mohon kerjasama dan dukungan dari seluruh pengguna jasa Bandara Sam Ratulangi Manado untuk secara kooperatif menjalankan kebijakan yang telah diatur oleh pemerintah sebagai bentuk upaya menekan laju penularan Covid-19. Bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Mikro ini diharapkan dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan dengan teliti, serta tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan demi kelancaran proses keberangkatan dan menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan,” sebut Minggus.
Turut hadir dalam kunjungan Wali Kota Manado di Bandara Sam Ratulangi Manado, Wakil Wali Kota Manado, Dandim 1309 Manado, Kadis Ops Lanudsri Manado, Danpomal Manado, Kasi Intel Kejari Manado, Sekda Manado, Asisten 1 Pemkot Manado, dan Kabid Pencegahan Penyakit Menular Dinkes Manado.
(RTG)