Exposenews.id, Melonguane – Enam fraksi di DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud menyetujui dan menerima Ranperda Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBD TA 2020 menjadi peraturan daerah atau perda.
Pernyataan enam fraksi masing-masing Fraksi Berkarya, Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Gerakan Persatuan (Gerindra, PKPI, Perindo) dan Fraksi Partai Nasdem serta Fraksi Partai Demokrat, dibacakan silih berganti dalam rapat paripurna di Gedung Sidang DPRD Talaud, Senin (05/07/2021).
Selain menerima dan menyetujui Ranperda LKPJ, fraksi juga menyampaikan sejumlah saran dan kritikan, terutama soal kinerja pejabat di lingkungan Pemkab Talaud.
“Banyak pejabat esselon II dan III termasuk camat yang malas dan ‘kumabal’ dalam merespon agenda rapat bersama legislatif. Bahkan ada pejabat yang sama sekali enggan hadir meski telah disurati sekretaris daerah,” semprot Richard Maholeh dari Fraksi Golkar.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Talaud Jakop Mangole, Wakil Ketua Voker Pelle, Wakil Ketua Djekmon Amisi serta dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Talaud.(AK)












