Exposenews.id, Manado – Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sulawesi Utara Olly Dondokambey nomor 440/21.4893/Sekr-Dinkes tentang Ketentuan Pemeriksaan Swab PCR dan Rapid Antigen bagi Pelaku Perjalanan di Provinsi Sulut mulai diberlakukan. Tim gabungan Dinas Kesehatan Sulut dan Dinas Kesehatan Manado pun langsung diturunkan ke pintu-pintu masuk Sulut, seperti di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sulut dr Steaven Dandel berujar petugas kesehatan akan dibagi dalam 3 shift, yakni pagi, siang, dan malam. Mereka yang ditugaskan ini akan memeriksa dokumen hasil PCR sekaligus akan melakukan tes rapid antigen kepada penumpang yang baru tiba di Bandara Sam Ratulangi.
“Jadi petugas gabungan Dinkes Manado dan Provinsi akan turun sejak pagi mengingat waktu kedatangan penumpang di bandara itu kan ada sejak pagi. Mereka juga melakukan tes antigen kepada penumpang yang tiba,” sebut Dandel melalui pesan singkatnya kepada Exposenews.id, Kamis (1/7/2021).
Bagaimana dengan penumpang yang hendak meninggalkan Sulut?
Dandel bilang mereka akan tergantung kepada lokasi yang hendak mereka tuju karena beberapa daerah masih mengizinkan masuk menggunakan surat antigen.
“Iya kalau keberangkatan tergantung daerah tujuan,” tambahnya.
Diketahui edaran dikeluarkan melihat perkembangan kasus COVID-19 dalam 2 minggu terakhir di Provinsi Sulawesi Utara mengalami tren peningkatan kasus. Dalam surat itu terdapat lima poin yang harus diketahui untuk mengantisipasi penularan COVID-19 varian baru.
Pertama, pelaku perjalanan dari luar negeri dan/atau dalam negeri mewajibkan Test Swab PCR sebagai persyaratan untuk masuk ke Sulawesi Utara. Kedua, seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Sam Ratulangl wajib Test Rapid Antigen saat kedatangan.
Ketiga, bagi penduduk Sulawesl Utara yang melakukan perjalanan ke luar daerah wajib melakukan isolasi mandiri selama 5 hari atau bila dalam masa isolasi terdapat gejala panas, batuk, flu, diare dan lain-lain maka wajib melakukan Swab PCR.
Keempat, bagi pelaku perjalanan di pelabuhan yang menuju Kabupaten Kepulauan di Sulawesi Utara akan dilakukan pemeriksaan Rapid Antigen. Kelima, pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Diketahui, surat Edaran ini berlaku sejak Rabu (30/6/2021) dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.
(RTG)