Exposenews.id, Manado – Pemerintah memperkuat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Penguatan PPKM mikro tersebut akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sejumlah kebijakan juga akan disesuaikan, antara lain pengaturan kegiatan perkantoran yang harus menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home sebanyak 75 persen bagi zona merah. Sedangkan daerah di luar zona merah, kegiatan bekerja dari rumah dilakukan untuk 50% pegawai.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga akan memberlakukan penguatan PPKM skala mikro tersebut. Adapun penerapannya di semua desa dan kelurahan yang memiliki kasus.
“Pengetatan PPKM Mikro semua Desa dan Kelurahan yang memiliki kasus, sedangkan untuk WFH masih berlaku 50-50,” ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit ( P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Sulut, dr Steaven Dandel, Selasa (22/6).
Diketahui beberapa hari terakhir ini kasus positif covid di Sulut kembali meningkat sebanyak dua Sigit. Namun kabar baiknya angka itu dibarengi dengan penambahan kasus sembuh dua digit juga.
“Secara akumulasi, kasus positif mencapai 15.951 orang, kasus sembuh sebanyak 15.195 orang, kasus meninggal 551 orang dan kasus aktif 205 orang,” tukasnya.
(RTG)