Exposenews.id, Manado – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro) diperketat. Jadi, sekarang mal tutup jam 8 begitu pula dengan restoran.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto. Dia menerangkan, pengetatan ini berlaku mulai hari ini, 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
“Terkait penebalan atau pengetatan PPKM mikro arahan pak Presiden lakukan penyesuaian. Ini berlaku mulai besok, 22 Juni sampai 5 Juli. Dua minggu ke depan,” kata Airlangga, dikutip Selasa (22/6/2021).
Airlangga yang juga menjabat sebagai Menko Perekonomian ini menyatakan aturan jam tutup itu berlaku baik tempat makan yang berbentuk warung makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, hingga lapak di pinggir jalan.
Selain itu, jumlah pengunjung juga dibatasi lebih ketat, untuk dine in atau makan di tempat cuma diizinkan 25% saja dari kapasitas bangunan. Layanan pesan antar atau take away juga hanya boleh dilakukan sesuai jam operasional tempat makan hingga pukul 20.00.
“Layanan pesan antar atau bawa pulang sesuai dengan jam operasi restoran. Dibatasi semuanya sampai pukul 8 malam,” ujar Airlangga.
Pengunjung pusat perbelanjaan ataupun mal juga dibatasi maksimal 25%. “Kemudian, mal ataupun pasar dan pusat perdagangan jam operasionalnya sampai pukul 20.00. Batasan pengunjung 25% dari kapasitas,” ungkap Airlangga.
Sementara ini, untuk semua acara rapat dan pertemuan secara langsung di zona merah akan ditiadakan hingga waktu yang belum ditentukan.
Kemudian acara hajatan tidak diperbolehkan menyediakan makanan prasmanan, seluruh makanan sifatnya take away alias dibawa pulang. Kapasitas pengunjung hanya 25% dari total kapasitas bangunan.
“Hajatan dan kemasyarakatan paling banyak 25% dari kapasitas ruangan dan tidak ada makan di tempat. Makanan itu dibawa pulang,” papar Airlangga.
Menanggapi pemberlakuan ini, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sulut dr Steaven Dandel menerangkan keputusan itu nantinya akan diserahkan kepada Bupati dan Wali Kota.
“Itu keputusan dari pimpinan di Kabupaten Kota. Jadi nanti ada rapat dengan Pak Wali sebentar sore,” sebut Dandel melalui pesan singkatnya.
Sementara, Manajemen Megamall Manado Amelia Tungka mengaku belum mendapatkan informasi terkait penutupan operasional dipercepat ke jam 20.00.
“Saya belum dapat infonya, mungkin baiknya ditanya ke Pak Gubernur atau Pak Wali Kota saja,” tulis Amelia kepada Exposenews.id.
Dia berharap untuk waktu operasional ini hanya berlaku untuk daerah yang masuk zona merah.
(RTG)