Talaud  

Pemkab Talaud Sosialisasi Dandes Lewat RRI

Inspektur Pemkab Kepulauan Talaud MR.Gumansalangi

Exposenews.id, Melonguane- Inspektur Kabupaten Talaud Ir MR Gumansalangi ME bersama Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Daud Malensang S.Sos menyosialisasikan Dana Desa ke masyarakat melalui dialog interaktif bersama RRI Talaud.

Dalam diskusi itu, Inspektur Gumansalangi menjelaskan bahwa ada dua sumber pendapatan desa, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari APBN dan Dana Desa yang bersumber dari APBD.

Sumber dana ini menurutnya diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai salah satu dari pendapatan desa, pemerintah pusat berkewajiban mengalokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Pada tahun 2021 kebijakan pengalokasian dan penyaluran Dana Desa dengan memperhatikan kondisi karateristik desa dan kinerja desa dalam mengelola Dana Desa.

Sementara itu, mekanisme penyaluran Dana Desa 2021 tetap sama dengan tahun 2020. Di mana Dana Desa langsung di transfer dari rekening pusat ke rekening desa.

Permendesa-PDTT 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 ditetapkan dengan mengacu pada dua pertimbangan.(AK)