Disnakertrans Sulut Buka Posko Pengaduan THR Hingga 31 Mei 2021

Kadisnakertrans Sulut Erny Tumundo. Foto: Ronald Ginting.
banner 120x600

Exposenews.id, Manado – Hari Raya Idul Fitri sudah lewat beberapa hari yang lalu. Namun Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara masih membuka Posko Pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut hingga 31 Mei 2021 mendatang.

“Betul posko pengaduan masih dibuka sampai akhir bulan ini. Setiap keluhan pekerja terkait pemenuhan kewajiban perusahaan membayar THR yang masuk siap ditindaklanjuti tim kami,” tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Disnakertrans Sulut, Erny Tumundo, hari ini.

Selain membuka posko, Disnakertrans juga menjemput bola terkait pemenuhan THR ini oleh perusahaan. Sebanyak 160 perusahaan besar dan menengah sudah didatangi.

“Hampir semuanya patuh dengan kewajiban membayar THR bagi karyawannya,” jelas Erny.

Untuk laporan yang masuk ke posko, kata dia, tidak banyak atau tepatnya ada 3 laporan. Laporan-laporan tersebut sudah ditindaklanjuti pengawas tenaga kerja.

“Saya tinggal menunggu hasil laporan mereka,” ujarnya.

Meski begitu, Disnakertrans tetap mengupayakan langkah persuasif dulu terkait pemenuhan kewajiban membayar THR. Apalagi UU mengatakan, memang langkah persuasif dilakukan lebih dulu.

Edaran Menteri Tenaga Kerja juga menekankan untuk berdialog dengan perusahaan mengingat banyak yang juga kena dampak ekonomi Covid 19.

“Diberi kesempatan dialog juga terkait mekanisme pembayaran seperti apa,” tutupnya.

(RTG)