Talaud  

Pemkab Talaud Tindaklanjuti Rekomedasi BPK

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud DR Yohanis Kamagi AP,MSi

 

Exposenews.id, Melonguane- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud mulai mendaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pasca penyerahan hasil pemeriksaan dimana Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pekan lalu.

“Kita memiliki rencana aksi diberi kesempatan batas waktu 60 hari untuk penyelesaian sejak LHP LKPD TA 2020 disampaikan. Dan berharap sebelum 60 hari sudah selesai,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, DR Yohanis Kamagi.AP MSi

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kepulauan Talaud Moudy Ramon Gumansalangi mengatakan, terdapat delapan pokok temuan dan wajib ditindaklanjut dari hasil BPK.

“Kami diberikan deadline waktu 60 hari untuk menuntaskan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK. Karena ini masih bersifat administrasi, maka akan sesuai dengan tepat waktu yang diberikan BPK untuk menindaklanjuti semua temuan itu,” ungkapnya.

Lanjut Moudy, bilamana lewat dari 60 hari tidak ditindaklanjuti, maka ada konsekuensi-konsekuensi dan akan berlanjut ke aparat penegak hukum. “Maka dari itu, pak Bupati menugaskan ke Inspektorat agar dilakukan secara baik dan tepat waktu. Tapi, memang bahwa temuan pada Tahun ini tidak terlalu besar seperti yang sebelumnya,” ucapnya.(AK)