ETLE Mulai Berlaku Hari Ini, Termasuk di Sulut

Oleh: Ronald Ginting

Exposenews.id, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal meluncurkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) nasional hari ini. Ratusan kamera ETLE tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Kamera ETLE itu akan mengintai para pelanggar lalu lintas.

Hari ini, Selasa (23/3) Korlantas Polri akan meluncurkan tilang elektronik nasional serentak di 12 wilayah. Kamera ETLE itu tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.

Dikutip Antara, akan ada 244 titik yang menjadi lokasi kamera ETLE. Rinciannya, Polda Metro Jaya sebanyak 98 titik, Polda Riau lima titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY empat titik, Polda Lampung lima titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten satu titik.

Baca Juga: ETLE Mulai 23 Maret, Berikut Ini 11 Titik Tilang Elektronik di Manado

Tilang elektronik (ETLE) adalah salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Tujuan utamanya adalah penghapusan tilang secara manual.

“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE. Ke depan, saya berharap anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang. Kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri,” ujar Jendral Listyo beberapa waktu lalu.

Sistem ETLE diharapkan dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri.

Dengan tilang elektronik, pelanggar lalu lintas akan terekam kamera CCTV. Surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan yang terekam ETLE diminta mengkonfirmasi dan jika benar telah melakukan pelanggaran harus menyetorkan denda tilangnya.

Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, ada 10 pelanggaran yang bisa ditangkap kamera tilang elektronik. Di antaranya adalah:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan;

3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel;

4. Melanggar batas kecepatan;

5. Menggunakan pelat nomor palsu;

6. Berkendara melawan arus;

7. Menerobos lampu merah;

8. Tidak menggunakan helm;

9. Berboncengan lebih dari dua orang;

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

(RTG)