ETLE Mulai 23 Maret, Berikut Ini 11 Titik Tilang Elektronik di Manado

Oleh: Ronald Ginting

Exposenews.id, Manado – Penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Manado mulai diberlakukan pada 23 Maret 2021. Pemantauan ETLE yang tadinya berjumlah 10 kini menjadi 11 lokasi.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Sulut, Kompol Roy Tambajong berujar penambahan tersebut untuk memastikan sistem pemantauan yang lebih luas, terhadap para pelanggar di sejumlah titik di Manado.

“Kamera tilang elektronik mampu menangkap berbagai pelanggaran yang dilakukan pengendara roda empat dan dua. Salah satu contoh termasuk jika ada yang nekat menggunakan pelat nomor palsu, bisa langsung terbaca dan tertangkap kamera ETLE,” jelas Tambajong, hari ini.

Tambajong meminta seluruh pengendara dapat mematuhi peraturan lalu lintas yang ada. “Tilang elektronik ini kan bertujuan agar pengguna kendaraan disiplin patuh pada rambu-rambu yang ada,” sebutnya.

Adapun 11 titik tilang elektronik yang ada di Manado yaitu:

1. Jalan Piere Tendean Komplek Hotel Dragon.

2. Jalan Piere Tendean Komplek Centro Mantos

3. Jalan Piere Tendean Komplek HSBC

4. Jalan Piere Tendean Komplek Toko Golden.

5. Jalan Sam Ratulangi Komplek BCA.

6. Jalan Sam Ratulangi Komplek Apotek Setia II.

7. Jalan WR Monginsidi Komplek Lapangan Bantik.

8. Jalan Tololiu Supit Komplek BPJS.

9. Jalan Daan Mogot Komplek BRI Unit Berhikmat.

10. Jalan Santiago Komplek Pasar Tuminting.

11. Jalan Balai Kota Komplek Kantor Wali Kota Manado.

(RTG)