Daya Beli Petani Sulut Menurun Sepanjang September 2020

 

banner 336x280

Oleh: Ronald Ginting

Exposenews.id, Manado – Daya beli petani di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada September 2020 menurun 0,65 persen dibandingkan bulan sebelumnya. 

“Nilai tukar petani (NTP) Sulut pada  September 2020 di angka indeks 97,64 padahal Agustus lalu masih 98,27,” kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sulut, Ateng Hartono, hari ini.

Ia menjelaskan, menurunnya NTP ini disebabkan indeks yang diterima petani mengalami penurunan yang lebih tajam dibandingkan penurunan indeks yang dibayar petani.

“Sementara, nilai NTP selama tahun kalender 2020 masih mengalami penurunan 0,91 persen, begitu pun secara YoY (tahun ke tahun) juga mengalami penurunan 0,26 persen,” katanya.

Terkait itu, Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) turun 0,82 persen; dari nilai 98,31 di bulan Agustus menjadi 97,51 di bulan September.

NTP adalah perbandingan antara indeks harga yang diterima petani (It) dengan indeks harga yang dibayar petani (Ib) dan dinyatakan dalam persentase.

NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat daya beli petani, dengan mengukur kemampuan tukar produk yang dihasilkan/dijual petani dibandingkan dengan produk yang dibutuhkan petani baik untuk proses produksi maupun untuk konsumsi rumah tangga petani.

“Semakin tinggi NTP dapat diartikan kemampuan daya beli atau daya tukar petani relatif lebih baik dan tingkat kehidupan petani juga lebih baik,” jelas Ateng.

Sementara, NTUP diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).

Di mana komponen Ib hanya terdiri dari Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM).

Dengan dikeluarkannya konsumsi rumah tangga dari komponen indeks harga yang dibayar petani (Ib), NTUP dapat lebih mencerminkan kemampuan produksi petani, karena yang dibandingkan hanya produksi dengan biaya produksinya. (RTG)