Oleh: Ronald Ginting
Exposenews.id, Medan – 38 orang pegawai dan hakim di Pengadilan Negeri Medan dinyatakan positif Corona. Pimpinan PN Medan pun membuat kebijakan agar para pegawai bekerja dari rumah hingga pekan depan.
“Pak Wakil Ketua kita sudah keluarkan SK untuk memperpanjang WFH (work from home), dari tanggal 4 sampai tanggal 11 (September) mendatang,” kata Humas PN Medan, Immanuel Tarigan, saat dimintai konfirmasi, Jumat (4/9/2020).
Dia mengatakan para pegawai hingga hakim di PN Medan mengikuti tes swab ulang hari ini. Selama para pegawai WFH, pelayanan publik di PN Medan hanya dilakukan jika ada kebutuhan yang bersifat mendesak.
“Jadi yang bersifat pelayanan publik hanya bersifat urgen dan mendesak. Misalnya, apabila ada pihak yang mengajukan upaya hukum atau misalnya pihak Kejaksaan yang mungkin akan menyerahkan berkas perkara yang habis masa penahanannya di sana, itukan bersifat urgen ya, mendesak ya itu kita layani,” ujarnya.
Immanuel juga mengatakan pelayanan terhadap para bakal calon kepala daerah yang hendak mengurus surat keterangan tetap dilakukan. Namun, para bakal calon kepala daerah itu harus mengajukan permohonan secara daring lebih dulu.
“Juga ada pelayanan publik bagi para calon kepala daerah yang mengurus surat keterangan di sini, itu juga kita layani tapi sistemnya kita ubah. Mereka mengajukan permohonan itu melalui aplikasi kita yang disebut dengan elektronik surat keterangan. Nanti, setelah permohonan diajukan ke sana, barulah staf kita melakukan verifikasi lalu ketika mau mengambil surat keterangan itu, barulah si pemohon itu datang ke pengadilan,” ujarnya.
Dia mengatakan ada satu orang hakim yang meninggal dan dinyatakan positif Corona. Menurutnya, hakim tersebut adalah bagian dari 38 orang yang positif Corona.
“Rekan hakim yang sudah meninggal itu juga berdasarkan hasil swab yang 38 itu termasuk yang positif. Jadi sekarang kita tidak tanda tanya lagi ketika RS Royal Prima menguburkan secara protokol COVID,” tuturnya. (RTG)